kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bupati Tapanuli Tengah batal diperiksa


Rabu, 15 Oktober 2014 / 12:54 WIB
Bupati Tapanuli Tengah batal diperiksa
ILUSTRASI. Ini Cara Membuka Blokir BRImo dan Syaratnya, Tanpa Harus ke Bank


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011, yang telah dijadwalkan hari ini. Menurut Bonaran, pemeriksaan batal dilakukan dengan alasan kondisi kesehatan.

"Ada beberapa penyakit, asam lambung, gula, kan gitu ya. Kan saya harus makan obat pengencer darah, jadi saya tidak jadi diperiksa hari ini," kata Bonaran di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Bonaran yang telah ditahan di Rutan Guntur tersebut keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 11.15 WIB. lebih lanjut menurut Bonaran, sudah 10 hari dirinya tak mengonsumsi obat lantaran tak mendapat izin dari KPK.

"Sejak saya ditahan saya sudah minta obat saya tapi tidak dikasih," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Bonaran melalui pengacaranya telah mengirimkan surat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Jumat (10/10) pekan lalu. Hal itu dilakukan lantaran kubu Bonaran merasa dipersulit untuk menerima kiriman obat pengencer darah dari pihak keluarga.

KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus tersebut sejak Agustus 2014 lalu. Bonaran diduga menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga diberikan Bonaran agar MK memutuskan Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×