CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Bupati Tapanuli Tengah merasa semut melawan gajah


Senin, 06 Oktober 2014 / 18:49 WIB
 Bupati Tapanuli Tengah merasa semut melawan gajah
ILUSTRASI. Simak jadwal operasional terbatas layanan perbankan Bank Syariah Indonesia selama Lebaran 2023


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang merasa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto merupakan lawan kuat dirinya dalam kasus suap terkait penanganan sengketa perkara Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disidik KPK. Bonaran bahkan menganalogikan dirinya sebagai semut dan Bambang sebagai gajah.

"Ini kan semut lawan gajah. Saya semutnya, dia (Bambang) gajahnya. Ini enggak benar," kata Bonaran di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Menurut Bonaran, sewaktu dirinya bersengketa di MK dalam Pilkada Tapanuli Tengah, Bambang menginginkan pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, dibatalkan MK. Alasan Bambang kata Bonaran, lantaran dirinya mantan pengacara koruptor, Anggodo Widjojo.

"Bambang Widjojanto sekarang jadi Komisioner KPK. Waktu di MK dibilang Bonaran harus didiskualifikasi," tambah dia.

KPK akhirnya resmi menahanan Bonaran di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Akil terkait penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK Tahun 2011. Penahanan dilakukan, sebagai upaya lanjutan dari penetapan Bonaran sebagai tersangka kasus tersebut.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Adapun uang tersebut disebutkan berasal dari Bonaran yang diberikan kepada Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani, Subur Efendi, dan Hetbin Pasaribu. Uang itu juga diberikan dengan cara ditranfer ke rekening CV Ratu Samagat dengan menuliskan uang tersebut sebagai pembayaran "angkutan batu bara”.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dengan tujuan agar MK memutuskan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Hingga pada Juni 2011, MK menetapkan Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×