Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Tomson Situmeang, Senin (20/10). Tomson yang berprofesi sebagai konsultan hukum itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin pagi.
Bersamaan dengan Tomson, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yakni Ria Anna Irene selaku pengacara, Miriansyah Pasaribu selaku wiraswasta, dan Rudi Effendi Situmeang selaku wiraswasta.
KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus tersebut sejak Agustus 2014 lalu. Bonaran diduga menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011 di MK. Uang tersebut diduga diberikan agar MK memutuskan Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah yang sah.
KPK pun telah menahanan Bonaran di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut, pada 6 Oktober 2014 lalu. Namun Bonaran merasa dizalimi KPK atas dengan dua alat bukti yang ditemukan KPK yang menjadi dasar ditetapkan dirinya sebagai tersangka kasus tersebut. Oleh karena itu, berencana menggugat KPK ke MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News