kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.319   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.469   124,49   1,70%
  • KOMPAS100 1.044   14,12   1,37%
  • LQ45 790   8,31   1,06%
  • ISSI 251   6,62   2,71%
  • IDX30 409   4,38   1,08%
  • IDXHIDIV20 473   6,01   1,29%
  • IDX80 118   1,61   1,38%
  • IDXV30 122   3,33   2,82%
  • IDXQ30 131   1,50   1,16%

Trump Patok Tarif 19%, Indonesia Hapus 99% Hambatan Tarif untuk Produk AS


Rabu, 23 Juli 2025 / 09:25 WIB
Trump Patok Tarif 19%, Indonesia Hapus 99% Hambatan Tarif untuk Produk AS
ILUSTRASI. Indonesia akan menghilangkan sekitar 99% hambatan tarif untuk berbagai produk industri serta makanan dan pertanian AS yang dieskpor ke Indonesia.ANTARA FOTO/Jojon/rwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Indonesia akan menghapus sekitar 99% hambatan tarif terhadap berbagai produk asal Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kerangka perundingan Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Reciprocal Trade Agreement).

Hal tersebut tertuang dalam Joint Statement antara Indonesia-AS yang dirilis Gedung Putih, Rabu (23/7).

"Indonesia akan menghilangkan sekitar 99% hambatan tarif untuk berbagai produk industri serta makanan dan pertanian AS yang diekspor ke Indonesia," tulis pernyataan tersebut.

Di sisi lain, Amerika Serikat juga menyatakan akan menurunkan tarif atas produk asal Indonesia menjadi 19% sebagaimana diatur dalam Executive Order 14257 tanggal 2 April 2025. 

Baca Juga: Kesepakatan Tarif 19%, Indonesia Borong Pesawat Hingga BBM dari AS Rp 370 Triliun

AS juga mempertimbangkan penurunan tambahan untuk komoditas tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri.

"Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan aturan asal yang memfasilitasi guna memastikan bahwa manfaat perjanjian tersebut terutama diperoleh Amerika Serikat dan Indonesia," katanya.

Di sisi lain, Indonesia dan AS juga akan bekerjasama untuk mengatasi hambatan non tarif Indonesia yang mempengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di bidang-bidang prioritas, termasuk membebaskan perusahaan-perusahaan AS dan barang-barang asal dari persyaratan konten lokal.

Kemudian, menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS,  menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk perangkat medis dan farmasi, menghapus persyaratan pelabelan tertentu, serta membebaskan ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan tertentu.

Baca Juga: Indonesia-AS Terbitkan Joint Statement Perjanjian Perdagangan Resiprokal, Ini Isinya

Tidak hanya itu, Indonesia juga harus mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah berlangsung lama yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR, dan mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian. 

Indonesia juga akan berupaya mengatasi hambatan ekspor AS, termasuk melalui penghapusan pembatasan impor atau persyaratan perizinan pada barang-barang remanufaktur AS atau bagian-bagiannya, penghapusan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman pada impor barang-barang AS.

Selanjutnya: IHSG Lanjutkan Koreksi, Ini Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari Ini Rabu (23/7)

Menarik Dibaca: IHSG Lanjutkan Koreksi, Ini Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari Ini Rabu (23/7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×