CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

KPK resmi tahan Bupati Tapanuli Tengah


Senin, 06 Oktober 2014 / 17:57 WIB
KPK resmi tahan Bupati Tapanuli Tengah
ILUSTRASI. Twibbon Hari Buku Sedunia 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korups (KPK) resmi menahan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Senin (6/10). Penahanan dilakukan menyusul ditetapkannya Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan duap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam penanganan sengketa perkara Pilkada Tapanuli Tengah di MK Tahun 2011.

"Benar RBS (Raja Bonaran Situmeang) ditahan di Rutan Guntur," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin petang.

Bonaran dijebloskan ke penjara selama 20 hari pertama usai menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam sebagai tersangka terkait kasus yang menjeratnya tersebut. Adapun pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Saat keluar dari Gedung KPK, Bonaran tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus tersebut sejak Agustus 2014 lalu. Penetapan sebagai tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi terkait Pilkada MK dan pencucuian uang yang sebelumnya menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tesebut, memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dengan tujuan agar MK memutuskan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

Sebelumnya, pasangan ini juga ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Tapanuli Tengah oleh  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah pada Maret 2011. Namun, keputusan tersebut digugat oleh pasangan lawan, yakni Albiner Sitompul-Steven P B Simanungkalit dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.

Melalui perantara Bakhtiar Ahmad Sibarani, Akil meminta uang pemulus kepada Bonaran sebesar Rp 3 miliar. Akil meminta agar permintaannya itu ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat dengan menuliskan uang tersebut sebagai pembayaran "angkutan batu bara”. Namun, Bonaran hanya sanggup memberikan Rp 2 miliar kepada Akil melalui Bakhriar.

Selanjutnya, dengan bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu, Bakhtiar meminta uang distorkan masing-masing Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat. Pada Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×