Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta setiap pegawai negeri maupun penyelenggara negara melaporkan segala bentuk pemberian (gratifikasi) yang mereka dapatkan. KPK merasa perlu untuk terus mengimbau masalah ini, pasalnya, hingga saat ini tingkat pelaporan gratifikasi masih sangat minim.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Muhammad Yasin mengatakan berdasarkan pasal 12B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, semua penerimaan oleh pegawai negeri maupun penyelenggara negara berupa apa pun harus dilaporkan ke KPK. "Tidak ada batasan nilainya," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Muhammad Yasin, Senin (13/9).
Selanjutnya, KPK akan menganalisis apakah hadiah atau bingkisan itu menimbulkan konflik kepentingan atau tidak. Jika tidak, maka KPK akan menyerahkannya kembali kepada pemiliknya. "Maka apa yang diterima menjadi milik penerima," kata Yasin.
Sekadar informasi saja, data pusat pelaporan gratifikasi KPK mencatat baru ada 203 laporan gratifikasi yang masuk hingga 31 Agustus 2010 lalu. Selain itu, Menjelang Lebaran, baru dua penyelenggara negara yang melaporkan pemberian hadiah yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Direktur ASDP, Fatah Topobroto.
Yang jelas, menurut pasal 12 junto 12B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang menerima hadiah bisa diganjar pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Bukan itu saja, ada juga denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar bagi para pelanggar aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News