kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK minta dihentikan, DPR tetap bahas RUU KUHAP


Rabu, 19 Februari 2014 / 16:18 WIB
KPK minta dihentikan, DPR tetap bahas RUU KUHAP
ILUSTRASI. Pekerja melakukan proses pembuatan tahu di salah satu pabrik tahu di Pasir Putih, Depok, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2014) siang. Surat tersebut berisi permintaan KPK agar DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Surat ini sempat menyebabkan pro dan kontra di Komisi III DPR. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan, yang terpenting saat ini adalah posisi pemerintah terkait kontroversi pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Bambang menuturkan adanya perbedaan sikap pemerintah dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyatakan pembahasan kedua RUU itu bisa saja dihentikan.

"Presiden yang juga Ketum Demokrat harus tegas, apakah mencabut atau menarik draf ini. Jangan sampai kita ini dipermainkan," ujar Bambang.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menuturkan, opini yang berkembang saat ini adalah DPR berusaha melemahkan KPK. Padahal, pemerintah juga turut andil dalam pembahasan RUU ini.

Oleh karena itu, Nasir pun menuntut kejelasan sikap pemerintah. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar lain, Nudirman Munir, pun membantah anggapan DPR berusaha melemahkan KPK. Menurutnya, RUU KUHP dan KUHAP sudah saatnya direvisi karena diskriminatif dan merupakan peninggalan kolonial.

"KPK minta pembahasan KUHAP dihentikan. Kalau dihentikan, rakyat yang dirugikan yang selama ini dizalimi oleh polisi, jaksa, hakim, tanpa bisa melawan?" kata Nudirman.

Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Harkrituti Krisnowo pun menyuarakan ketidaksepakatan pemerintah menghentikan pembahasan RUU tersebut. Pasalnya, pembahasan RUU ini sudah sejak awal disetujui DPR dan Presiden.

"Catatan KPK boleh saja kita pakai sebagai masukan, RUU KUHP sudah dimulai dirancang. Apalagi Ketua KPK yang lama, Taufiequrachman Ruki yang terlibat dalam pembahasan RUU KUHP ini," ucap Harkrituti.

Alhasil, seluruh peserta rapat pembahasan RUU KUHP hari ini sepakat untuk melanjutkan pembahasan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Al-Muzzammil Yusuf dan diikuti sejumlah tim penyusun RUU KUHP dan KUHAP seperti Mantan Menteri Kehakiman Muladi. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×