kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditahan Kejagung, Direktur Mapna melawan


Selasa, 11 Februari 2014 / 22:45 WIB
Ditahan Kejagung, Direktur Mapna melawan
ILUSTRASI. Periksa Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini, Kamis 22 September 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/12/05/2020.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rupanyak Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, M Bahalwan tidak tinggal diam atas penahanan atas dirinya oleh Kejaksaan Agung sehubungan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012. Bahalwan memutuskan mengajukan gugatan pra peradilan ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahalwan menilai penahananya sejak 27 Januari lalu tidak sah. "Pra peradilan ini karena penahanannya tidak sah dab bukti masih kurang," kata tim kuasa hukumnya Eri Hertiawan, Selasa (11/2).

Semestinya, Kejagung terlebih dahulu mengumpulkan bukti sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Ini justru sebaliknya," jelasnya.

Selain itu, mereka melihat ada kesalahan terhadap perkara yang ditangani Kejaksaan Agung ini. Bahwa PT Mapna Indonesia yang menjadi materi penyidikan bukanlah pihak yang terikat perjanjian dengan PT PLN Pembangkit Sumatera bagian Utara. Pihak yang terkait dengan kontrak kerja pengerjaan LTE gas turbine (GT) 2.1 dan 2.2 di PLTGU Belawan adalah konsorsium Mapna Co, PT Nusantara Turbin dan Propolsi.

Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi tidak gentar atas gugatan pra peradilan Bahalwan. Pasalnya sudah menjadi hak siapapun tidak terkecuali tersangka mengajukan gugatan. "Diatur dalam pasal 79 KUHAP," katanya kepada KONTAN.

Terkait proses penyidikan,Arimuladi menegaskan masih berjalan. Penyidik Kejagung masih terus mengumpulkan barang bukti.

Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung di kasus PLTGU Blok 2 Belawan. Setidaknya, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka di kasus ini yakni Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagu.

Kejaksaan menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Kejanggalan lainnya, pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, terdapat kemahalan harga, dan kontrak yang di addendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui harga perkiraan Rp 527 miliar. Perkiraan kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×