Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan RUU Hukum Pidana (KUHP), Rabu (19/2). Surat tersebut berisi penolakan pembahasan kedua RUU tersebut dari KPK.
"Barusan surat yang ke presiden, pimpinan DPR, dan panja DPR, dikirim," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (19/2).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, surat yang dikirimkan tersebut terdiri dari dua lampiran dan satu pengantar. Lebih lanjut Bambang memperinci, dalam pengantar, berisi posisi KPK terhadap revisi kedua RUU tersebut.
Dalam surat tersebut, KPK meminta agar pembahasan revisi RUU ditunda lantaran masa kerja anggota dewan yang kurang dari 100 hari. Hal itu dinilai Bambang sangat tidak efektif.
Kemudian, KPK juga meminta anggota dewan membahas revisi RUU KUHP terlebih dahulu karena merupakan UU materil, baru kemudian UU formil yang mengatur bagaimana UU materil tersebut bekerja.
"Kalau UU materilnya belum diatur bagaimana UU formilnya diatur. Nanti itu kan berbahaya bisa overlap saling mengikari," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News