kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK surati SBY minta revisi KUHAP dihentikan


Rabu, 19 Februari 2014 / 13:50 WIB
KPK surati SBY minta revisi KUHAP dihentikan
ILUSTRASI. Setiap tanggal 1 Oktober, warga Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan RUU Hukum Pidana (KUHP), Rabu (19/2). Surat tersebut berisi penolakan pembahasan kedua RUU tersebut dari KPK.

"Barusan surat yang ke presiden, pimpinan DPR, dan panja DPR, dikirim," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (19/2).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, surat yang dikirimkan tersebut terdiri dari dua lampiran dan satu pengantar. Lebih lanjut Bambang memperinci, dalam pengantar, berisi posisi KPK terhadap revisi kedua RUU tersebut.

Dalam surat tersebut, KPK meminta agar pembahasan revisi RUU ditunda lantaran masa kerja anggota dewan yang kurang dari 100 hari. Hal itu dinilai Bambang sangat tidak efektif.

Kemudian, KPK juga meminta anggota dewan membahas revisi RUU KUHP terlebih dahulu karena merupakan UU materil, baru kemudian UU formil yang mengatur bagaimana UU materil tersebut bekerja.

"Kalau UU materilnya belum diatur bagaimana UU formilnya diatur. Nanti itu kan berbahaya bisa overlap saling mengikari," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×