Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang saksi ihwal dugaan kasus korupsi mesin Electronic Data Capture (EDC) yang terjadi di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan para saksi, di mana sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi mesin EDC BRI.
“KPK masih terus melakukan pemeriksaan para saksi, baik dari pihak di lingkungan BRI maupun pihak swastanya yang diduga mengetahui konstruksi perkara dimaksud,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (21/7).
Baca Juga: Indra Utoyo Mundur dari Jabatan Dirut Allo Bank Pasca Jadi Tersangka Korupsi EDC BRI
Budi menyebutkan, hari ini Senin (21/7), KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi proyek pengadaan mesin EDC di Bank BRI periode 2020 – 2024, di Gedung Merah Putih KPK.
Adapun empat orang saksi yang diperiksa tersebut antara lain, pertama WD selaku Direktur PT Prima Vista Solusi sejak tahun 2014 – sekarang, kedua, HAN selaku Direktur Bisnis Konsumer PT BRI sejak tahun 2017 – sekarang.
Ketiga, AP selaku Executive Vice President (EVP) Payment Solution & Service PT Bringin Inti Teknologi, keempat, DN selaku pegawai BRI Pusat sekaligus mantan sekretaris Catur Budi Harto (CBH) Wakil Direktur Utama BRI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, berdasarkan hitung-hitungan awal yang dilakukan KPK nilai kerugian negara atas kasus korupsi mesin EDC BRI ini mencapai Rp 744 miliar.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini di antaranya, Catur Budi Harto selaku Wakil Direktur Utama BRI tahun 2019–2024, Indra Utoyo selaku Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI tahun 2020–2021.
Baca Juga: Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi EDC BRI, ini Profil PT Bringin Inti Teknologi
Selanjutnya, Dedi Sunardi sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020, lalu Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT).
Dalam konstruksi perkaranya, terdapat dua skema dalam pengadaan mesin EDC ini, yaitu skema beli putus dan sewa. Dalam skema beli putus meliputi pengadaan tahun 2020 - 2024 sebanyak 346.838 unit senilai Rp 942 miliar.
Sedangkan skema sewa untuk 2020 - 2024 sejumlah 200.067 unit senilai Rp 1,2 triliun. Dengan demikian, total anggaran dalam pengadaan tersebut senilai Rp 2,1 triliun.
Selanjutnya: Baru Cetak Rekor, Antisipasi Bitcoin Cs Lebih Volatil
Menarik Dibaca: Promo HokBen ShopeePay SPayLater 21 Juli, Makan Menu Favorit Diskon 10% sampai 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News