kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

OECD: Selama Dua Dekade, Kontribusi Pajak Penghasilan Indonesia Cenderung Menurun


Senin, 21 Juli 2025 / 12:46 WIB
OECD: Selama Dua Dekade, Kontribusi Pajak Penghasilan Indonesia Cenderung Menurun
ILUSTRASI. Selama lebih dari dua dekade terakhir, kontribusi pajak penghasilan terhadap total penerimaan pajak Indonesia cenderung stagnan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Selama lebih dari dua dekade terakhir, kontribusi pajak penghasilan dan keuntungan (income & profits) terhadap total penerimaan pajak Indonesia cenderung stagnan.

Berdasarkan laporan OECD bertajuk Revenue Statistic in Asia and the Pacific 2025, angka kontribusi ini pada tahun 2023 tercatat sebesar 42,2%, tidak jauh berbeda dari level tahun 2000 yang mencapai 47,7%.

Secara rinci, kontribusi PPh Indonesia pada tahun 2018 tercatat sebesar 42,2%, kemudian melanjutkan penurunan menjadi 42,1% pada 2019, sebesar 38,2% pada 2020, kemudian sedikit naik menjadi 38,3% pada tahun 2021, serta menunjukkan stagnan sebesar 42,2% pada tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga: Aturan Terbit, Marketplace Wajib Pungut PPh 22 sebesar 0,5% dari Penjual Lokal

Tren tersebut menunjukkan bahwa pajak penghasilan (PPh) masih menjadi tulang punggung penerimaan negara, namun belum menunjukkan peningkatan yang signifikan seiring perubahan struktur ekonomi Indonesia.

Bahkan, kontribusi PPh Indonesia mengalami sedikit penurunan sejak puncaknya di awal tahun 2000-an.

Sebagai perbandingan, negara-negara seperti Malaysia mengalami peningkatan dari 54,6% pada tahun 2000 menjadi 67,6% pada tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×