Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama buka suara terkait rencana pengenaan cukai produk pangan olahan bernatrium pada tahun 2026.
Djaka mengatakan bahwa hingga saat ini rencana pungutan tersebut masih belum dibahas bersama pemerintah.
"Belum, belum, belum," tegas Djaka kepada awak media di Jakarta, Senin (21/7).
Sebelumnya, Kemenkeu merekomendasikan pengenaan cukai produk pangan olahan bernatrium (P2OB).
Baca Juga: Cukai Minuman Manis Berlaku Juli 2025, IFF Dorong Inovasi Rasa Sehat di Industri F&B
Hal tersebut tertuang dalam paparan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (14/7).
"Rekomendasi pada barang-barang ekspansi barang kena cukai," kata Anggito.
Adapun rekomendasi cukai P20B ini masuk dalam daftar output perumusan kebijakan administratif pada 2026.
Sejatinya, rencana perluasan atau ekstensifikasi objek cukai baru pada pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji sudah mencuat pada 2024 lalu.
Rencana itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Lakukan 13.248 Penindakan di Semester I, Didominasi Rokok Ilegal
Selanjutnya: Mitratel (MTEL) Mau Buyback Saham, Intip Prospek Sahamnya
Menarik Dibaca: Kenali Masalah Urologi Pria Lewat Gejala dan Solusinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News