Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Koalisi Masyarakat Antikorupsi Tama S Langkun dari Indonesia Corruption Watch (ICW) usai beraudiensi dengan para pimpinan KPK, Selasa (11/2).
"Kami minta KPK jangan hanya merespon pemberitaan tapi kirim surat resmi. KPK sudah buat draft suratnya dan akan dikirim segera," kata Tama di Kantor KPK, Jakarta.
Tama mengungkapkan bahwa surat tersebut berisi permintaan penundaan dalam pembahasan RUU KUHAP dan KUHP oleh DPR. Selain ke DPR, surat tersebut bahkan ditujukan juga ke Presiden dan Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU KUHAP dan KUHP
Dalam pembahasan RUU tersebut menurut Tama tidak efektif lantaran waktu yang sangat singkat menjelang Pemilu 2014. Karena hal tersebut, rapat pun hanya dilakukan tiga kali dan hanya dihadiri sebagian anggota Panja.
"Kami juga bicarakan soal potensi conflict of interest (Konflik kepentingan). Apakah yang bahas punya konflik kepentingan, misalnya dia pernah dijadikan saksi di KPK? Karena semua partai sudah kena di KPK," kata Tama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News