kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

KPK menahan hakim Asmadinata di Rutan Cipinang


Rabu, 11 September 2013 / 16:42 WIB
KPK menahan hakim Asmadinata di Rutan Cipinang
ILUSTRASI. Promo Bonus Gajian Diskon 20% dari McD berlaku selama periode 24-30 April 2022 (dok/McD)


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Pasca melakukan penjemputan paksa terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah Asmadinata di Bandara Soekarno Hatta semalam (10/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Asmadinata di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Ia ditahan lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dititipkan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK Johan Budi, Rabu (11/9).

Namun saat digiring menuju mobil tahanan pria baruh baya itu enggan memberikan komentar. Asmadinata yang mengenakan jaket kulit berwarna cokelat dan dibalut dengan rompi tahanan itu hanya memilih bergegas masuk ke mobil tahanan.

Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap 3 orang tersangka 17 Agustus tahun lalu. Mereka adalah Kartini Marpuang hakim ad hoc PN Tipikor Semarang, hakim ad hoc PN Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dan pengusaha bernama Sri Dartuti. Ketiganya ditangkap setelah diduga melakukan serah terima uang sebesar Rp 150 juga untuk memuluskan penanganan perkara Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni yang tak lain adalah kakak Sri Dartuti.

Selang setahun dari penangkapan tersebut, penyidik kembali menetapkan Asmadinata dan rekannya Pragsono menjadi tersangka. Keduanya juga hakim anggota majelis yang menyidangkan perkara Yaeni.

Mereka diduga menerima pemberian sejumlah uang dari adik Yaeni bersama-sama dengan Kartini. Mereka juga pernah dipanggil menjadi saksi bahkan sudah dalam berstatus dicegah bepergian ke luar negeri.

Kini Kartini telah divonis 8 tahun penjara dan Heru divonis 6 tahun penjara. Kartini terbukti menerima suap untuk mengatur vonis dalam penanganan perkara Yaeni. Sedangkan Heru dianggap terbukti menyuap dan melobi ke majelis hakim yang mengadili yaitu Kartini, Pragsono dan Asmadinata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×