Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penyidikan dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan mulai dilakukan terhadap Suyitno dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan Muhammad Yaeni untuk tersangka Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung.
Johan Budi menambahkan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota majelis hakim lain, selain hakim Kartini Marpaung. "Kemungkinan memeriksa majelis hakim ada. Kita akan periksa sebagai saksi," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8).
Seperti diketahui, Jumat 17 Agustus 2012 lalu, tim penyidik komisi antirasuah menangkap hakim ad hoc Tipikor, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono di halaman depan Pengadilan Negeri Semarang. Heru merupakan hakim ad hoc di Pontianak, sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang.
Bersama dua hakim itu, penyidik KPK menangkap tangan pengusaha yang diduga sebagai pihak penyuap bernama Sri Dartuti. Suap senilai Rp 150 juta itu diduga untuk mengatur putusan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang rencananya diputus akhir Agustus ini.
Sri Dartuti dikabarkan adalah kerabat dekat Yaeni. Sementara Kartini menjadi salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini. Sedangkan Heru, diduga berperan sebagai perantara atau broker, antara Sri Datuti dan Hakim Kartini.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang memutus perkara ini tentu bukan hanya Kartini Marpaung, ada hakim lain termasuk hakim karir, yakni Asmadinata dan Lilik Nuraeni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News