Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap terhadap dua hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Kemarin, KPK telah memeriksa dua hakim lainnya.
Kedua hakim itu yakni Pragsono dan Asmadinata. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Johan mengatakan pemeriksaan itu berkaitan kasus tertangkap tangannya hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus lalu. Saat itu Kartini tertangkap tangan dengan barang bukti uang suap sebanyak Rp 150 juta.
Selain Kartini, KPK juga menangkap tangan hakim adhoc Tipikor Pontianak Heru Kusbandono yang diduga sebagai perantara atau broker antara Kartini dengan pengusaha Sri Dartuti sebagai penyuap. Suap ini terkait dengan perkara korupsi yang ditangani Kartini yakni kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gerobogan non-aktif, Muhammad Yaeni. Sri Dartuti merupakan adik Muhammad Yaeni.
Perkara Yaeni ini ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari 4 anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.
KPK juga telah memeriksa Yaeni. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News