kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.166   24,84   0,35%
  • KOMPAS100 1.100   4,99   0,46%
  • LQ45 871   5,06   0,58%
  • ISSI 220   0,50   0,23%
  • IDX30 445   2,52   0,57%
  • IDXHIDIV20 536   1,40   0,26%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,37   0,27%
  • IDXQ30 148   0,34   0,23%

Majelis kehormatan berhentikan dua hakim


Kamis, 04 Juli 2013 / 10:40 WIB
Majelis kehormatan berhentikan dua hakim
ILUSTRASI. Berikut cara-cara untuk mengecek sisa pulsa dan masa aktif kartu Tri.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Dua hakim tingkat pertama, Asmadinata (hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu) dan Acep Sutiana (hakim Pengadilan Negeri Singkawang), Rabu (3/7/2013), diberhentikan Majelis Kehormatan Hakim.

Majelis kehormatan yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial itu menilai keduanya melakukan pelanggaran etika berat.

Asmadinata adalah bekas hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.

Perkara itu ditangani bersama-sama dengan Pragsono (hakim karier pada PN Semarang) dan Kartini Marpaung, hakim ad hoc tipikor non-aktif yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Agustus 2012.

Selain Kartini, KPK juga menangkap Heru Kisbandono, hakim ad hoc tipikor Pengadilan Tipikor Pontianak yang menjadi perantara Yaeni.

MKH untuk Asmadinata dipimpin Hakim Agung I Made Tara. Asmadinata diajukan ke MKH oleh Badan Pengawas MA yang menudingnya melakukan perbuatan tercela sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat. MKH untuk Acep diusulkan oleh KY dan dipimpin Ketua KY Suparman Marzuki.

I Made Tara mengungkapkan, perbuatan Asmadinata yang berhubungan dengan Heru merupakan perbuatan tercela. Mengacu pada Pasal 18 Huruf b UU No 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor, hukuman hakim yang melakukan perbuatan tercela adalah pemberhentian tidak hormat.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Asmadinata mengaku pernah dua kali bertemu Heru bersama-sama dengan Kartini. Pertemuan terjadi sebelum rapat permusyawaratan hakim untuk membahas putusan M Yaeni, 9 Agustus 2012.

Pertemuan dilakukan di rumah makan di Semarang dan hotel di Surakarta. Dalam pertemuan, Heru terang-terangan minta tolong dalam perkara M Yaeni. Setelah pertemuan, Kartini dan Asmadinata menghadap ketua majelis perkara M Yaeni, Pragsono.

Acep diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti berhubungan dengan pihak beperkara dan dinilai melakukan pelanggaran etika berat. (ANA/Kompas Cetak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×