kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dua hakim jadi tersangka korupsi Grobogan


Senin, 22 Juli 2013 / 20:23 WIB
Dua hakim jadi tersangka korupsi Grobogan
ILUSTRASI. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) Foto: Dok. Dian Swastatika Sentosa


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali menetapkan dua hakim menjadi tersangka sebagai kelanjutan dari kasus dugaan penerima suap terkait penanganan perkara korupsi pemiliharaan mobil di DPRD Grobokan. Penetapan ini merupakan pengembangan dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Juliana Magdalena Marpaung.

"Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan A dan P, selaku majelis hakim dalam pengadilan tipikor Semarang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Senin (22/7).

Adapun dua hakim tersebut adalah hakim Pengadilan Tipikor Pragsono dan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah Asmadinata. Terhadap keduanya KPK menyangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap 3 orang tersangka 17 Agustus tahun lalu. Mereka adalah Kartini Marpuang hakim ad hoc PN Tipikor Semarang, hakim ad hoc PN Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dan pengusaha bernama Sri Dartuti. Ketiganya ditangkap setelah diduga melakukan serah terima uang sebesar Rp 150 juta untuk memuluskan penanganan perkara Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni yang tak lain adalah kakak Sri Dartuti.

Pragsono dan Asmadinata merupakan dua hakim anggota majelis yang menyidangkan perkata Yaeni. Menurut Johan, keduanya juga diduga menerima pemberian sejumlah uang dari adik Yaeni bersama-sama dengan Kartini. Mereka juga pernah dipanggil menjadi saksi bahkan sudah dalam berstatus dicegah bepergian ke luar negeri.

Kini Kartini telah divonis 8 tahun penjara dan Heru divonis 6 tahun penjara. Kartini terbukti menerima suap untuk mengatur vonis dalam penanganan perkara Yaeni. Sedangkan Heru dianggap terbukti menyuap dan melobi ke majelis hakim yang mengadili yaitu Kartini, Pragsono dan Asmadinata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×