kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK mencegah dua hakim Tipikor ke luar negeri


Selasa, 05 Maret 2013 / 21:39 WIB
KPK mencegah dua hakim Tipikor ke luar negeri
ILUSTRASI. Menlu Retno Marsudi berbicara pada rapat tak resmi secara virtual dengan sejumlah menteri luar negeri dan perwakilan Perbara (ASEAN), di Jakarta, Selasa (2/3/2021).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Praksono, hakim Tipikor Semarang dan Asmadinata, hakim ad hoc Tipikor Palu.

"Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 1 Maret lalu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Selasa (5/3). Johan bilang, KPK mencegah kedua hakim ini karena masih berstatus saksi dalam kasus suap Kartini Juliana Marpaung, hakim Tipikor Semarang. 

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Kartini pada Agustus 2012 lalu. Kartini ditangkap bersama hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono, dan Sri Dartuti, orang yang diduga memberi suap. Penyidik KPK waktu itu menyita uang sebesar Rp 150 juta dari mereka.

KPK menduga hakim Kartini menerima suap dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Grobogan M Yaeni senilai Rp 1,9 miliar. Sementara Sri Dartuti adalah adik kandung Yaeni.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×