kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KPK kembali periksa Rully Chairul sebagai saksi


Kamis, 19 September 2013 / 11:11 WIB
KPK kembali periksa Rully Chairul sebagai saksi
ILUSTRASI. Urutan Berlian Termahal Berubah Usai Sotheby Lelang Berlian Seharga US$ 57,5 Juta


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penganggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau tahun 2012 lalu.

Hari ini (19/9), KPK kembali memanggil mantan Wakil Ketua Komisi X Rully Chairul Azwar untuk diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi RZ," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (19/9).

Rully hadir di KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Sayang, Rully yang hadir dengan mengenakan kemeja batik hitam itu tak sempat berkomentar banyak. Ia langsung masuk ke ruang tunggu KPK.

Ini merupakan kedua kalinya politisi Golkar itu dipanggil ke KPK. Kala itu ia menegaskan pengurusan anggaran PON Riau sudah sesuai dengan mekanisme di DPR. Rully pun menepis adanya dugaan permainan anggaran PON di komisinya.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Rusli Zainal di Rutan Cipinang cabang KPK. Ia ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan Peraturan Daerah untuk PON tahun 2011. Selain itu dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak. Orang nomor satu di Riau itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×