kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

KPK periksa Angie jadi saksi Rusli Zaenal


Senin, 02 September 2013 / 11:25 WIB
KPK periksa Angie jadi saksi Rusli Zaenal
ILUSTRASI. Tahu Mapo cocok disajikan untuk menu sahur nanti, karena hanya membutuhkan waktu memasak 10 menit saja. (dok/I am a Food Blog)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan anggota komisi olahraga Angelina Sondakh atau yang akrab disapa Angie, kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin pagi ini (2/9).

Terpidana dalam kasus korupsi penganggaran di Kemendiknas dan Kemenpora itu datang untuk menjadi saksi untuk Gubernur Riau non aktif Rusli Zaenal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganggaran proyek PON.

"Diperiksa sebagai saksi RZ (Rusli Zaenal)," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugrasa dalam pesan singkatnya, Senin (2/9).

Sayangnya, Angie yang sudah tiba sekitar pukul 10.30 WIB itu enggan berkomentar. Ibu tiga anak yang datang ke KPK mengenakan kemeja batik berwarna hijau itu hanya menebar senyum kepada para awak media.

Sebelum memanggil Angie, penyidik sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap anggota komisi olahraga Kahar Muzakir dan Ruly Chairul Azwar, bendahara umum Partai Golkar Setyo Novanto dan Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng dalam kasus PON.  

Andi mengaku dicecar penyidik terkait penganggaran PON, sedangkan Setya mengaku ditanya ulang mengenai kesaksiannya di persidangan mantan Kadispora Pemprov Riau Lukman Abbas.

Seperti diketahui, Angie kini tengah menjalani hukuman di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengganjarnya dengan hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta. Ia dianggap terbukti menerima suap dalam pembahasan anggaran di Kemenpora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×