kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK periksa Angie jadi saksi Rusli Zaenal


Senin, 02 September 2013 / 11:25 WIB
KPK periksa Angie jadi saksi Rusli Zaenal
ILUSTRASI. Tahu Mapo cocok disajikan untuk menu sahur nanti, karena hanya membutuhkan waktu memasak 10 menit saja. (dok/I am a Food Blog)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan anggota komisi olahraga Angelina Sondakh atau yang akrab disapa Angie, kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin pagi ini (2/9).

Terpidana dalam kasus korupsi penganggaran di Kemendiknas dan Kemenpora itu datang untuk menjadi saksi untuk Gubernur Riau non aktif Rusli Zaenal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganggaran proyek PON.

"Diperiksa sebagai saksi RZ (Rusli Zaenal)," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugrasa dalam pesan singkatnya, Senin (2/9).

Sayangnya, Angie yang sudah tiba sekitar pukul 10.30 WIB itu enggan berkomentar. Ibu tiga anak yang datang ke KPK mengenakan kemeja batik berwarna hijau itu hanya menebar senyum kepada para awak media.

Sebelum memanggil Angie, penyidik sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap anggota komisi olahraga Kahar Muzakir dan Ruly Chairul Azwar, bendahara umum Partai Golkar Setyo Novanto dan Mantan Menpora Andi A. Mallarangeng dalam kasus PON.  

Andi mengaku dicecar penyidik terkait penganggaran PON, sedangkan Setya mengaku ditanya ulang mengenai kesaksiannya di persidangan mantan Kadispora Pemprov Riau Lukman Abbas.

Seperti diketahui, Angie kini tengah menjalani hukuman di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengganjarnya dengan hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta. Ia dianggap terbukti menerima suap dalam pembahasan anggaran di Kemenpora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×