Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, KPK menetapkan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Isa Ansyari. Dzulmi diduga menerima suap sebesar Rp 380 juta sejak Ferbruari hingga September 2019.
Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, di mana Dzulmi melantik Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan. Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.
Baca Juga: Presiden Jokowi siapkan Dewan Pengawas KPK dari unsur hukum dan non-hukum
Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.
Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut. (Dian Erika Nugraheny)
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly mengaku tak berwenang terkait Perppu KPK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selasa ini, KPK Kembali Panggil Putra Yasonna Laoly",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News