kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,46   6,00   0.65%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Jokowi siapkan Dewan Pengawas KPK dari unsur hukum dan non-hukum


Selasa, 05 November 2019 / 19:06 WIB
Presiden Jokowi siapkan Dewan Pengawas KPK dari unsur hukum dan non-hukum
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (21/11/2018). Presiden Jokowi menyiapkan lima orang yang akan mengisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan lima orang yang akan mengisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Dewas KPK berjumlah lima orang sesuai ketentuan Undang Undang (UU) KPK. Pemilihan Dewas KPK juga dilakukan dengan meminta pendapat dari berbagai pihak.

"Di masa transisi, presiden yang berhak menentukannya. Umumnya ada dari hukum pasti ada, tapi juga ada pihak non-hukum," ujar Staf Khusus Presiden Fadjroel Rachman, Selasa (5/11).

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly mengaku tak berwenang terkait Perppu KPK

Fadjroel bilang, presiden telah mendengarkan masukan dari masyarakat. Antara lain dari akademisi, intelektual, kelompok agama, dan kelompok masyarakat.

Anggota dengan latar belakang hukum harus ada dalam Dewas KPK. Dewas KPK juga tidak tertutup bagi penegak hukum yang telah pensiun.

"Sangat dimungkinkan (penegak hukum yang sudah pensiun). Kalau pensiun boleh dong masuk ke dalamnya," terang Fadjroel.

Fadjroel menambahkan, nama Dewas KPK memang tidak diungkapkan secara khusus oleh presiden. Nantinya Dewas KPK akan dilantik bersamaan dengan pimpinan komisioner KPK baru pada Desember nanti.

Baca Juga: Sebelum 2019 Berakhir Jokowi Lantik Dewan Pengawas KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×