Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, dirinya tak punya kewenangan soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) sebagai koreksi atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
"Saya kan tidak punya kewenangan dalam soal itu (penerbitan perppu)," ujar Yasonna kepada wartawan di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Istana sebut Dewan Pengawas KPK akan banyak diisi ahli hukum
Dia hanya mengingatkan jika UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK saat ini sudah berlaku. "Ya kita lihat saja, kita analisis dulu, " tutur Yasonna. Yasonna menolak saat ditanya soal kemungkinan penerbitan perppu. Yasonna meminta wartawan bertanya soal itu kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Saat itu, Yasonna baru selesai memberikan keterangan pascapertemuan dengan rombongan Kementerian Hukum dan Kehakiman Republik Demokratik Rakyat Laos di Gedung Ditjen AHU Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.
Yasonna tampak beranjak meninggalkan media saat ditanya perppu. "Isu lain jangan (jangan ditanyakan)," ujarnya kepada wartawan. Saat terus dicecar, Yasonna beranjak masuk ke salah satu mobil yang sudah disediakan di depan Lobi Gedung Ditjen AHU.
Baca Juga: Survei LSI: Kepercayaan rakyat terhadap Jokowi menguat tahun 2019