Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa presiden terpilih Joko Widodo bersih dari kasus Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) ke 438 sekolah di Surakarta pada tahun 2010. KPK juga menyatakan bahwa materi dugaan korupsi yang disebut melibatkan Jokowi yang telah dilaporkan masyarakat kepada KPK, tidak benar.
"Materi pengaduan yang disampaikan oleh pelapor tidak menunjukkan kebenaran," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10).
Berdasarkan hasil penelusuran tim dari KPK, anggaran BPMKS tahun 2010 yakni sebesar Rp 21,1 miliar karena telah direvisi. Sementara menurut laporan pengaduan masyarakat, anggaran BPMKS tahun 2010 tersebut yakni sebesar Rp 23 miliar.
Selain itu kata Adnan, jumlah penerima BPMKS berdasarkan hasil penelusuran tim KPK yakni pada semester pertama 2010 sebesar 54.626 siswa dan semester kedua tahun 2010 sebesar 65.057 siswa. Sementara menurut laporan pengaduan masyarakat, jumlah siswa penerima BPMKS sebanyak 110.000 siswa.
Hasil penelusuran tim KPK juga menunjukkan, realisasi BPMKS tahun 2010 adalah sebesar Rp 18,88 miliar dengan sisa dana yang belum teralisasi sebesar Rp 2,21 miliar dan masuk ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (silpa).
Berdasarkan penelusuran tim KPK, dana BPMKS telah diterima melalui transfer ke rekening BPMKS di masing-masing sekolah menunjukkan adanya kesesuaian. Selain itu kata Adnan, penelusuran dari rekening koran 'kreditur sementara' dengan jumlah sampel transaksi sebanyak Rp 4 miliar tidak ditemukan penerima fiktif.
"Berdasarkan penelusuran dari tim tidak ditemukan data BPMKS yang double dan fiktif. Jelas ya, jadi clear semua untuk urusan Jokowi soal BPMKS," tandasnya. Lebih lanjut Adnan mengaku, hal ini perlu diklarifikasi guna menepis isu-isu liar yang berkembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini pernah dilaporkan ke KPK oleh sekelompok orang yang menamakan diri mereka sebagai Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3) pada Agustus 2012 silam. Menurut kelompok ini, Jokowi yang saat itu menjadi Wali Kota Surakarta diduga terlibat korupsi lantaran mengetahui penyimpangan tersebut tetapi mengabaikannya.
Pada Juni 2014 lalu, kasus ini kembali dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai Tim Advokasi Anti Kebohongan Surakarta (Tangkis). Laporan diadukan lantaran mereka merasa KPK tak memberikan kejelasan soal pengaduan tersebut yang sebelumnya juga telah dilakukan kliennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News