kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK: Jokowi tidak punya rekening di luar negeri


Selasa, 14 Oktober 2014 / 13:11 WIB
KPK: Jokowi tidak punya rekening di luar negeri
ILUSTRASI. Perkebunan kelapa sawit PT Teladan Prima Agro Tbk.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menerima pengaduan masyarakat terkait kepemilikan rekening presiden terpilih Joko Widodo di luar negeri.

Namun menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menegaskan, Jokowi bersih dari kepemilikan rekening di luar negeri. "Terkait rekening, ada pengaduan rekening, tidak ada satu pun rekening di luar negeri atas nama Jokowi," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10).

Pernyataan tersebut dilontarkan Adnan, setelah dilakukannya penelusuran oleh tim KPK. Pihak KPK kata Adnan, telah melakukan klarifikasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kami sudah mengklarifikasi ke PPATK dan PPATK tidak bisa mem-follow up ke luar negeri karena tidak ada kasusnya," ungkap Adnan.

"Jadi untuk rekening, clear juga ," tambah dia.

Sebelumnya, pekan lalu Rachmawati Soekarnoputri melaporkan kasus korupsi yang diduga melibatkan Jokowi ke pimpinan DPR. Adapun laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Dalam laporan tersebut, Rachmawati menduga Jokowi terlibat dalam kasus korupsi dalam proyek pengadaan Bus Transjakarta. Selain itu, Rachmawati menduga Jokowi memiliki rekening di luar negeri. Karena dua hal tersebut, Rachmawati meminta agar pelantikan Jokowi sebagai presiden ditunda selama kasus dugaan korupsi itu belum dituntaskan.

Namun demikian, permintaan Rachmawati tersebut ditolak. Menurut Fadli, DPR hanya akan mengundang Jaksa Agung dan Komisioner KPK guna mengklarifikasi soal penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang mengaitkan Jokowi terkait laporan Rachmawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×