kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.830   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.400   -41,63   -0,65%
  • KOMPAS100 918   -5,59   -0,61%
  • LQ45 717   -5,96   -0,82%
  • ISSI 202   0,24   0,12%
  • IDX30 374   -3,30   -0,87%
  • IDXHIDIV20 454   -4,95   -1,08%
  • IDX80 104   -0,73   -0,70%
  • IDXV30 110   -1,18   -1,06%
  • IDXQ30 123   -1,18   -0,95%

KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Kasus Dana Hibah


Selasa, 15 April 2025 / 16:06 WIB
KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Kasus Dana Hibah
ILUSTRASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur . ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Kendati demikian, Tessa belum membeberkan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan penggeledahan tersebut.

"Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," ujar dia.

Baca Juga: La Nyalla Minta KPK Ungkap Hasil Penggeledahan Rumahnya ke Publik

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti di Surabaya pada Senin (14/4/2025).

Penggeledahan rumah La Nyalla juga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah yang sedang diusut KPK.

Tessa mengatakan, penyidik dapat memanggil La Nyalla Mattalitti sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kasus dana hibah Jawa Timur tersebut usai rumahnya digeledah bila keterangannya diperlukan.

Kendati demikian, ia tidak bisa memastikan apakah La Nyalla bakal dipanggil atau tidak karena hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subyek tertentu untuk diklarifikasi, tentu akan dilakukan pemanggilan," tuturnya.

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Baca Juga: KPK Tahan Dua Mantan Petinggi terkait Kasus Jual Beli Gas, PGN Hormati Proses Hukum

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.

Selanjutnya: IHSG Menguat 1,15% ke 6.441 pada Selasa (15/4), ISAT, PGAS, INDF Top Gainers LQ45

Menarik Dibaca: Dukung Program Nasional, MBG Diluncurkan di 11 Sekolah Khusus Tangerang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×