kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK evaluasi pencegahan korupsi di Papua karena lemahnya komitmen kepala daerah


Senin, 20 Mei 2019 / 11:17 WIB
KPK evaluasi pencegahan korupsi di Papua karena lemahnya komitmen kepala daerah


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi terkait perbaikan tata kelola pemerintahan di Papua. Evaluasi ini dilakukan karena komitmen sebagian besar kepala daerah belum kuat dalam implementasi program pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses evaluasi berlangsung di Kantor Gubernur Papua dan beberapa tempat lainnya dari 20 Mei-23 Mei 2019. "Evaluasi komprehensif atas kemajuan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi perlu dilakukan guna menjaga keberlanjutan program perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan di Papua," kata Febri melalui keterangan pers, Senin (20/5).

Menurut Febri, program pencegahan korupsi terintegrasi di Papua meliputi 8 sektor yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, Dana Desa, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.

"Hasil evaluasi sampai dengan akhir Desember 2018 menunjukkan bahwa komitmen sebagian besar kepala daerah masih belum cukup kuat. Nilai rata-rata Monitoring Centre for Prevention (MCP) Provinsi Papua tahun 2018 adalah 25 persen, nyaris berada di kategori merah," kata dia.

Febri menjelaskan, dari 8 sektor program, fokus KPK kali ini pada pembenahan dan penertiban aset daerah serta optimalisasi pendapatan daerah, pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, serta penguatan kapasitas pengawasan oleh APIP.

KPK juga turut mendorong penjatuhan sanksi pemberhentian PNS yang telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan terkait jabatannya. "Sedangkan, terkait kepatuhan LHKPN, KPK terus mendorong peningkatan kepatuhan," ujar Febri. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komitmen Kepala Daerah Belum Kuat, KPK Evaluasi Pencegahan Korupsi di Papua"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×