Reporter: Mochammad Fauzan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, Putut Hari Satyaka sebagai saksi, Kamis, 21 Februari 2019.
Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah menjelaskan, Putut akan dimintai keterangannya dalam perkara dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Putut Hari Satyaka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka NPS. (Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba)," ujar Febri, Kamis, (21/2). Ia menambahkan, pihaknya juga memanggil Kasubdit DAK Fisik II Kemenkeu, Yuddi Saptopranowo sebagai saksi kasus yang sama.
Dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan anggota DPR RI, Sukiman sebagai tersangka, Sukiman diduga terima suap dari Natan sebesar Rp 2,65 Miliar dan 22 ribu Dollar Amerika Serikat melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruh a atau b atau Pasal 11 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Suap diberikan untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Dari pengaturan itu, Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 Miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News