Reporter: Mochammad Fauzan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Kemarin, (21/2) penyidik KPK memeriksa Kepala Seksi Keuangan Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa paket 2 WSKT Ronny Nawantoro dan Staf Keuangan WSKT Budi Arman.
KPK juga akan menjadwalkan untuk memeriksa Staf Keuangan WSKT Budi Arman sebagai saksi dalam kasus duagaan korupsi 14 proyek fiktif. “KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan kontrak fiktif dan aliran dana yang diketahui saksi dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, (21/2).
Sejauh ini, KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti hasil penggeledahan di tiga lokasi selama dua hari. Ketiga lokasi tersebut yakni, rumah Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Seperti diketahui bahwa Desi pernah menjabat sebagai Direktur Operasi I WSKT. Sementara itu dua lokasi lainnya yang digeledah yaitu kediaman dua pensiunan PNS Kementerian PUPR di kawasan Makassar, Jakarta Timur.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Kepala Divisi II WSKT periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II WSKT periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar, sebagai tersangka proyek fiktif infrastruktur.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini. KPK menilai empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari WSKT kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
Dari perhitungan sementara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 186 miliar. Perhitungan ini merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya ke perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian paket pada proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan “kita lihat dulu seperti apa hasilnya penyidik akan mendalami hal itu.” Ujar Saut saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat, (22/2).
1. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta.
3. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
4. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat.
5. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
6. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
7. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
8. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
9. Proyek PLTA Genyem, Papua
10. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cljago) Seksi 1, Jawa Barat.
11. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta
12. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten.
13. Proyek Jakarta Outer Ring Road (ORR) seksi W 1, Jakarta
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News