kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

KPK dinilai masih bisa terlibat di kasus BG


Rabu, 04 Maret 2015 / 09:50 WIB
KPK dinilai masih bisa terlibat di kasus BG
ILUSTRASI. Cek Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini Selasa, 19 September 2023./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/03/2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua berpendapat, pelimpahan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, tidak berarti KPK kehilangan hak untuk mengawasi penyelesaian kasus tersebut. Menurut dia, Kejaksaan berkewajiban melakukan koordinasi dengan KPK selama proses hukum berjalan.

"Undang-undang memang menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus, KPK dapat bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan Agung dan Polri," ujar Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3).

Pada dasarnya, menurut Abdullah, KPK memenuhi prinsip taat asas dengan menghormati putusan praperadilan yang diputuskan hakim Sarpin Rizaldi. Dalam putusannya, hakim Sarpin menyatakan KPK tidak berwenang dalam menyidik kasus Budi Gunawan. Selain itu, KPK juga memiliki kriteria penanganan kasus untuk menentukan apakah suatu kasus harus ditangani sendiri atau dilimpahkan kepada institusi penegak hukum lain.

Abdullah mengatakan, publik tidak perlu khawatir dengan menganggap kasus Budi Gunawan akan berhenti atau terjadi konflik kepentingan, sekali pun ditangani oleh Kepolisian. Menurut Abdullah, jika akhirnya kasus tersebut dihentikan, maka institusi yang sedang menangani perkara tersebut harus melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara yang juga disaksikan oleh KPK tersebut, kata Abdullah, pihak penyidik yang berwenang wajib menjelaskan alasan kasus tersebut dihentikan. Jika dalam gelar perkara ditemukan adanya kekurangan alat bukti, maka KPK dapat memberikan bukti-bukti yang dimiliki.

"Jika kasusnya dihentikan, maka wajib ada gelar perkara. Bukan hanya KPK, masyarakat sipil juga dapat memantau proses hukum terhadap Budi Gunawan. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keputusan pimpinan KPK," kata Abdullah. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×