kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.676   -107,00   -0,60%
  • IDX 6.668   72,11   1,09%
  • KOMPAS100 872   13,18   1,53%
  • LQ45 663   10,90   1,67%
  • ISSI 232   2,15   0,94%
  • IDX30 371   5,78   1,58%
  • IDXHIDIV20 459   8,65   1,92%
  • IDX80 100   1,57   1,60%
  • IDXV30 127   2,77   2,24%
  • IDXQ30 119   2,33   2,00%

Pegawai KPK bantah melanggar mandat


Selasa, 03 Maret 2015 / 16:57 WIB
ILUSTRASI. OJK terus mengawal proses hukum atas pelanggaran peraturan perundang-undangan.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi membantah aksi protes yang digelar hari ini, Selasa (3/3), melanggar mandat. Tanggapan ini diberikan setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengatakan, aksi penandatanganan petisi menolak pelimpahan kasus Budi Gunawan, adalah tidak mengikuti prosedur yang ada.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan bahwa aksi yang dilakukan pegawai KPK tidak menentang mandat karena di antara jajaran pegawai hadir Pelaksana Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji. "Setahu saya tidak ada yang menentang mandat, kan disitu ada pak Ruki dan Indriyanto" ujar Priharsa di Gedung KPK, Selasa (3/3).

Ia pun lebih lanjut menyatakan, pemegang putusan tertinggi berada di pimpinan KPK. Dia juga bilang, Menpan RB tidak bisa memberikan sanksi pada pegawai KPK karena kewenangan ada di tangan pimpinan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×