kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pegawai KPK bantah melanggar mandat


Selasa, 03 Maret 2015 / 16:57 WIB
Pegawai KPK bantah melanggar mandat
ILUSTRASI. OJK terus mengawal proses hukum atas pelanggaran peraturan perundang-undangan.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi membantah aksi protes yang digelar hari ini, Selasa (3/3), melanggar mandat. Tanggapan ini diberikan setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengatakan, aksi penandatanganan petisi menolak pelimpahan kasus Budi Gunawan, adalah tidak mengikuti prosedur yang ada.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan bahwa aksi yang dilakukan pegawai KPK tidak menentang mandat karena di antara jajaran pegawai hadir Pelaksana Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji. "Setahu saya tidak ada yang menentang mandat, kan disitu ada pak Ruki dan Indriyanto" ujar Priharsa di Gedung KPK, Selasa (3/3).

Ia pun lebih lanjut menyatakan, pemegang putusan tertinggi berada di pimpinan KPK. Dia juga bilang, Menpan RB tidak bisa memberikan sanksi pada pegawai KPK karena kewenangan ada di tangan pimpinan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×