kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK dan Bappenas bahas sistem integritas nasional


Kamis, 07 Agustus 2014 / 10:34 WIB
KPK dan Bappenas bahas sistem integritas nasional
ILUSTRASI. Pabrik plat baja PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST), hot rolled steel plate mill (produsen plat baja canai panas) yang ditargetkan kelar kuartal IV-2023


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Salsiah Alisjahbana menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Armida mengaku datang untuk menggelar rapat dengan pimpinan KPK terkait pembahasan Sistem Integritas Nasional (SIN)

"Rapat SIN (Sistem Integritas Nasional)," kata Armida saat tiba di Kantor KPK, Jakarta, sekitar pukul 9.00 WIB, Rabu (7/8)

Konsep SIN merupakan sistem pemberantasan korupsi yang secara holistik mengkolaborasikan semua pilar (greek temple) yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, partai politik, lembaga pengawas, media, masyarakat sipil, dan sektor swasta, dengan kerangka checks and balances.

Sistem tersebut, kini memang tengah dirumuskan KPK yang nantinya akan diterapkan di kementerian dan lembaga-lembaga pemerintah. Penerapan sistem ini, bertujuan agar potensi korupsi dalam kementerian dan lembaga dapat dicegah sedini mungkin.

Indeks integritas nasional, akan menjadi ukuran bagaimana kementerian dan lembaga mencapai SIN. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, akan ada hukuman terhadap kementerian atau lembaga yang tidak memenuhi indeks integritas nasional tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×