kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Jimly: etika penyelenggara pemilu harus masuk SIN


Jumat, 07 Juni 2013 / 13:25 WIB
Jimly: etika penyelenggara pemilu harus masuk SIN
ILUSTRASI. PT Kapuas Prima Coal Tbk (?ZINC?)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar etika pemilu dimasukkan dalam Sistem Integritas Nasional (SIN) yang kini tengah disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk mewujudkan pemilu 2014 yang memiliki integritas.

 “Etika penyelenggara pemilu ini masuk dalam SIN yang oleh pemerintah diberikan kepada KPK untuk mengambil prakarsa membangun Sistem Integritas Nasional,” kata Jimly dalam keterangan persnya yang diterima KONTAN, Jumat (7/6).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, mengatakan usulan tersebut akan ditindaklanjuti dalam konsep SIN yang tengah disusunnya. Dia bilang, aturan mengenai penyelengaraan pemilu yang ada saat ini masih memberi celah terjadinya penyalahgunaan.

 “Integritas nilai pribadi yang akan berkembang menjadi nilai organisasi, baik legislatif, eksekutif, yudikatif serta CSO terintegrasi untuk bisa mengawal melengkapi ruang-ruang yang masih longgar,” imbuhnya.

 Anggaran Pemilu Tak Boleh dari Asing

Selain menyinggung soal integritas, juga sempat dibicarakan mengenai anggaran penyelenggaraan pemilu dimana KPU dan Bawaslu tidak boleh menggunakan dana selain dari APBN dan APBD. Zulkarnaen mengatakan, sebaiknya penyelanggaraan pemilu tidak menggunakan dana asing.

“Tawaran dana asing untuk kegiatan pemilu menurut kami sangat rawan. Sebab, sudah ada aturan penerimaan bantuan asing, sudah ada edaran Kementerian Keuangan harus jelas untuk apa, transparan input dan outputnya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” tutup Zulkarnaen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×