CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.886   12,00   0,08%
  • IDX 7.146   -68,25   -0,95%
  • KOMPAS100 1.093   -9,22   -0,84%
  • LQ45 872   -3,69   -0,42%
  • ISSI 215   -2,97   -1,36%
  • IDX30 447   -1,32   -0,29%
  • IDXHIDIV20 540   0,18   0,03%
  • IDX80 125   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 135   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 149   -0,23   -0,16%

KPK cekal mantan Gubernur Papua selama 6 bulan


Selasa, 12 Agustus 2014 / 19:05 WIB
KPK cekal mantan Gubernur Papua selama 6 bulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers secara daring terkait kasus Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengirimkan surat pencegahan terhadap Gubernur Papua periode 2006-2011 Barnabas Suebu selama enam bulan ke depan.

Pencegahan dilakukan menyusul ditetapkannya Barnabas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Detailing Engineering Design (DED) PLTA di Sungai Membrano, Provinsi Papua.

"Pencegahan dilakukan sejak tanggal 11 Agustus 2014 selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Selasa (12/8).

Selain melakukan pencegahan terhadap Barnabas, KPK juga mencegah Janes Johan Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua tahun 2008-2011 dan Lamusi Didi yang merupakan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya.

Selain itu, KPK juga melakukan pencegahan terhadap dua pihak lainnya yakni Prasetyo Adi General Manager PT Indra Karya (Persero) dan Gery Wicaksono Nugroho selaku konsultan Portal Engineering Perkasa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 5 Agustus 2014 lalu. Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

Mereka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Johan sebelumnya juga mengatakan, modus korupsi dalam kasus ini diduga dilakukan melalui penggelembungan nilai proyek (mark up). Adapun proyek senilai Rp 56 miliar tersebut dikerjakan oleh PT PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya. Akibat perbuatan yang dilakukan ketiganya, diduga keuangan negara dirugikan hingga Rp 36 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×