Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan pencekalan terhadap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Pencekalan tersebut menyusul penetapan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait surat keberatan pajak PPH Bank BCA tahun 1999.
"Apakah ada pencekalan, pencegahan kemungkinan besar akan segera menyusul," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/4).
Penetapan Hadi sebagai tersangka terkait kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 21 April 2014. KPK telah mengusulkan untuk menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada minggu lalu. Bahkan penetapan status kasus tersebut melalui empat kali gelar perkara.
Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh keberatan atas PPH PT BCA atas tahun pajak 1999.
Hadi terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. Atas perbuatan Hadi tersebut, berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh KPK, negara dirugikan mencapai Rp 375 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News