kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK segera cekal Hadi Poernomo


Senin, 21 April 2014 / 20:23 WIB
KPK segera cekal Hadi Poernomo
Ukraina Ekspor Biji-bjian Senilai US$ 150 Juta


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan pencekalan terhadap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Pencekalan tersebut menyusul penetapan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait surat keberatan pajak PPH Bank BCA tahun 1999.

"Apakah ada pencekalan, pencegahan kemungkinan besar akan segera menyusul," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/4).

Penetapan Hadi sebagai tersangka terkait kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 21 April 2014. KPK telah mengusulkan untuk menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada minggu lalu. Bahkan penetapan status kasus tersebut melalui empat kali gelar perkara.

Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh keberatan atas PPH PT BCA atas tahun pajak 1999.

Hadi terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. Atas perbuatan Hadi tersebut, berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh KPK, negara dirugikan mencapai Rp 375 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×