Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Iryanto Muchyi. Iryanto dicegah dalam kaitannya dengan kasus penyidikan dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013.
"Perlu diinformasikan, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi SKK Migas dengan tersangka RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi), KPK mengirimkan surat pencegahan ke Imigrasi untuk 6 bulan ke depan per tanggal 28 November 2013 atas nama Iryanto Muchyi, staf ahli anggota DPR RI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (29/11).
Perlu diketahui, Iryanto Muchyi merupakan salah satu pendiri Partai Demokrat. Iryanto pun diketahui sebagai calon legislatif Jawa Tengah II 2013 dari partai tersebut.
Selain melakukan pencegahan terhadap Iryanto Muchyi, KPK juga mengeluarkan surat cegah terhadap Ayodhia Bellini Hendriono, yang merupakan salah satu saksi terkait kasus tersebut. Ayodhia Bellini Hendriono diketahui sebagai staf Divisi Komersil SKK Migas.
Menurut Johan, pencegahan tersebut dilakukan agar sewaktu-waktu keduanya dibutuhkan untuk diperiksa, tidak sedang berada di luar negeri.
Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi, pada 13 Agustus lalu.
Rudi diduga menerima uang suap sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura melalui Ardi, dari petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura Widodo Ratanachaitong melalui Simon Gunawan Tanjaya. Pemberian uang tersebut juga diduga demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News