kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK cekal bos Parna Raya Group terkait SKK Migas


Kamis, 07 November 2013 / 19:40 WIB
KPK cekal bos Parna Raya Group terkait SKK Migas
ILUSTRASI. Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap salah satu petinggi PT Parna Raya atau PT Kaltim Parna Industri, Marihad Simbolon, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan oleh KPK tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkit kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013.

"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri terkait kasus SKK Migas atas nama Marihad Simbolon dari swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Kamis (7/11).

Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan tidak sesang berada di luar negeri. Terhitung sejak tanggal 4 November lalu, pencegahan terhadap Marihad dilakukan untuk enam bulan ke depan.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap petinggi PT Parna Raya Goup lainnya, Artha Merish Simbolon. Artha Meris dicegah KPK sehari setelah penangkapan tiga tersangka SKK Migas, yakni pada tanggal 14 Agustus lalu.

Perlu diketahui, PT Parna Raya Group adalah sebuah perusahaan perdagangan minyak di Indonesia yang sebagian besar melayani perusahaan minyak dan gas seperti Pertamina, Total E & P Indonesie, Unocal, Vico, PT Caltex Pacific Indonesia. Perusahaan yang selalu menjadi rekanan SKK Migas ini dipimpin oleh Artha Merish Simbolon.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandhini, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Deviardi alias Ardi pada 13 Agustus lalu. Ketiganya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Adapun Simon, telah menjalani sidang dakwaan hari ini. Simon didakwa melakukan suap kepada Rudi melalui Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×