Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua periode 2006-2011 Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Detailing Engineering Design (DED) PLTA di Sungai Mambramo, Provinsi Papua.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan telah diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut yang kemudian menetapkan BS (Barnabas Suebu) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/8).
Calon Legislatif dari Partai Nasional Demokrat yang lolos ke Senayan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain menetapkan Barnabas sebagai tersangka, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Janes Johan Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua tahun 2008-2011 dan Lamusi Didi yang merupakan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya dalam kasus tersebut. Keduanya juga dijerat dengan pasal yang sama dengan Barnabas.
Adapun proyek senilai Rp 56 miliar tersebut dikerjakan oleh PT PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya. Akibat perbuatan yang dilakukannya, ketiganya diduga merugikan negara hingga Rp 36 miliar.
Lebih lanjut menurut Johan, sebelum menetapkan ketiganya menjadi tersangka, tim KPK beberapa kali melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan langsung ke Papua. "Kalau melihat locus delicti sidang kemungkinan disana," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News