kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.690   14,00   0,08%
  • IDX 8.602   80,24   0,94%
  • KOMPAS100 1.193   12,91   1,09%
  • LQ45 865   7,60   0,89%
  • ISSI 304   4,46   1,49%
  • IDX30 446   2,37   0,53%
  • IDXHIDIV20 515   2,35   0,46%
  • IDX80 134   1,57   1,18%
  • IDXV30 138   1,84   1,35%
  • IDXQ30 142   0,70   0,49%

KPK Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Ira Puspadewi Masih Ditahan,


Rabu, 26 November 2025 / 19:40 WIB
KPK Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Ira Puspadewi Masih Ditahan,
ILUSTRASI. KPK masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan kawan-kawannya.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan kawan-kawannya. 

“Sampai saat ini KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari Presiden,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/11/2025). 

Budi menjelaskan salinan Keppres terkait rehabilitasi itu akan menjadi dasar bagi pimpinan KPK untuk menindaklanjuti rehabilitasi tersebut. 

“Sehingga kami masih menunggu surat tersebut untuk kemudian bisa melaksanakan tindak lanjutnya,” ujarnya.

Budi memastikan KPK akan mengumumkan jika sudah menerima salinan Keppres tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Fasilitasi Diskon Harbolnas, Bina Indonesia & EPIC Sale Akhir Tahun 2025

“Nanti akan kami infokan kembali jika kami sudah mendapatkan surat tersebut. Tentu ketika KPK sudah menerima, kami akan memproses,” ucap dia. 

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. 

Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi. 

"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025). 

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya. 

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025). 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara. 

Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti. 

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.

Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. 

Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Baca Juga: Pemerintah Guyur Diskon Tarif Tol, Tiket Kereta Api, Pesawat, dan Penyeberangan

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/26/19255151/belum-bebaskan-ira-puspadewi-dkk-kpk-masih-tunggu-keppres.

Selanjutnya: Ekosistem Tetap Jadi Kunci Keberhasilan Bank Digital

Menarik Dibaca: 5 Buah Rendah Kalori untuk Kesehatan Wanita, Bagus untuk PCOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×