kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.688   12,00   0,07%
  • IDX 8.562   39,89   0,47%
  • KOMPAS100 1.186   5,74   0,49%
  • LQ45 860   3,22   0,38%
  • ISSI 302   2,79   0,93%
  • IDX30 443   -0,49   -0,11%
  • IDXHIDIV20 513   0,27   0,05%
  • IDX80 133   0,77   0,58%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 142   0,18   0,13%

KPK Respons Rehabilitasi Ira Puspadewi: Hak Prerogatif Presiden


Rabu, 26 November 2025 / 13:40 WIB
Diperbarui Rabu, 26 November 2025 / 13:42 WIB
KPK Respons Rehabilitasi Ira Puspadewi: Hak Prerogatif Presiden
ILUSTRASI. Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) merespon pemberian rahabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan jajaran direksi lainnya. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden. 

Pihaknya juga menjelaskan bahwa kewenangan KPK telah usai setelah hakim memberikan putusan sidang kepada ketiga terdakwa. 

"Yang menjadi tugas kami sudah selesai baik secara formil dan materiil. Terhadap hasil putusan saat ini diberikan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif presiden," kata Asep dalam konferensi pers di pantau secara daring, Rabu (26/11/2025). 

Baca Juga: Prabowo Bebaskan Eks Bos ASDP Ira Puspadewi di Kasus Korupsi, Ini Profil & Kinerjanya

Asep menegaskan bahwa kewenangan KPK hanya saat dipersidangan melalui penuntut umum yang mewakili masyarakat. 

Dalam persidangan itu juga ada kuasa hukum yang mewakili terdakwa serta majelis hakim yang memberikan putusan. 

Asep menjelaskan bahwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP ini sudah melalui uji formal, yakni dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Asep tegaskan bahwa KPK juga menang dalam gugatan praperadilan tersebut. 

"Dan kami juga sudah melewati itu, jadi artinya secara formal apa yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum. Artinya, sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan presiden dalam memberikan rehabilitasi kepada Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah melalui proses yang cermat. Proses ini diawali dari aspirasi yang diterima oleh DPR RI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian oleh Kementerian Hukum. 

"Sebagaimana tadi yang disampaikan oleh beliau (Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco), jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi. Selain DPR juga, kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi,” ujar Mensesneg.

Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi

Aspirasi tersebut, imbuh Mensesneg, selanjutnya dilakukan pengkajian dan telaah dari berbagai sisi, termasuk melibatkan pakar-pakar hukum.

"Atas surat usulan dan permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas,” jelas Mensesneg. 

Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan keputusan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga nama mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi periode 2019-2022, yaitu mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Hari Muhammad Adhi Caksono.

Presiden Prabowo telah membubuhkan tanda tangan persetujuan atas keputusan rehabilitasi pada sore hari yang sama.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” pungkas Mensesneg.

Baca Juga: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terima Disebut Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

Selanjutnya: Menkum Ungkap Alasan Belum Menerima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi

Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamart Gantung (Gajian Untung) Periode 26 November-2 Desember 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×