Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyediakan diskon tiket transportasi untuk mendukung masyarakat yang akan berlibur di periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Upaya tersebut dilakukan sebagai stimulus perekonomian untuk mendorong daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan, diskon tersebut mencakup mencakup tiket kereta api, angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan udara, diskon tarif tol.
“Terkait dengan diskon tarif tersebut, mencakup tiket kereta api, angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan udara, dan dari kementerian Perumahan Rakyat sudah menyiapkan tarif diskon tarif tol,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025).
Adapun diskon transportasi pada Nataru diberikan untuk periode perjalanan mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026, kecuali untuk kapal laut diskon diberikan untuk periode perjalanan tanggal 17 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.
Baca Juga: Dirjen Pajak Sebut 24 Programmer Terbaik Siap Sempurnakan Coretax
Sedangkan untuk diskon tarif tol selama 22,23,31 Desember 2025 dengan rata-rata diskon 10% hingga 20%, di 26 ruas jalan tol yakni, 2 Jabodetabek, 9 Transjawa, 3 Non-Jawa, 12 Trans Sumatera.
Untuk diketahui, sebagai dasar hukum pelaksanaan program Diskon Tiket Transportasi ini, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri/Kepala Badan yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara, yaitu SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025 dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025, pada 28 Oktober 2025.
SKB tersebut mengatur tentang Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Diskon transportasi udara sendiri mulai dilaksanakan sejak akhir Oktober 2025 lalu, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk atas jasa angkutan udara. Sementara itu untuk program Diskon Tiket untuk kereta api (PT KAI), angkutan laut (PT PELNI), dan angkutan penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry), dengan telah diterbitkannya SKB Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi tersebut, akan mulai diberlakukan serentak mulai 21 November 2025 pukul 00.01 WIB.
Dengan demikian masyarakat diharapkan sudah bisa mulai melakukan pemesanan tiket kereta api, kapal laut, dan angkutan penyeberangan sesuai dengan rencana liburannya.
Program Diskon Tiket Transportasi pada Libur Nataru 2025/2026 mempunyai besaran dan target jumlah penumpang yang berbeda untuk setiap moda transportasi yang akan digunakan masyarakat:
1. Diskon Tiket Kereta Api (PT KAI)
- Diskon tiket sebesar 30% dari harga tiket untuk perjalanan kereta ekonomi komersial (156 KA Reguler dan 26 KA Tambahan).
- Diskon akan diberikan kepada 1.509.080 penumpang.
- Pembelian tiket dilakukan melalui seluruh channel resmi penjualan tiket PT KAI.
Baca Juga: Piutang Pajak Tembus Rp 139 Triliun, Bos Pajak: 100 Penunggak Pajak Jadi Prioritas
2. Diskon Tarif Dasar Angkutan Laut (PT PELNI)
- Diskon tiket angkutan laut sebesar 20% dari tarif dasar (setara 16%-18% dari total harga tiket) bagi penumpang kapal kelas ekonomi.
- Diskon akan diberikan kepada 405.881 penumpang.
- Pembelian tiket dilakukan melalui seluruh channel resmi penjualan tiket PT PELNI.
3. Diskon Tarif Angkutan Penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry)
- Diskon tiket angkutan penyeberangan berupa 100% tarif jasa kepelabuhanan (setara diskon riil rata-rata 19% dari tarif terpadu) yang berlaku pada 8 lintasan pada 16 pelabuhan.
- Diskon akan diberikan kepada 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan atau setara dengan 2,34 juta penumpang.
- Pembelian tiket dilakukan melakukan aplikasi Ferizy.
4. Diskon Tiket Pesawat Udara
- Diskon tiket pesawat berkisar 13%-14% dari harga tiket, yang merupakan akumulasi dari berbagai komponen penurunan biaya.
- Diskon akan diberikan kepada sekitar 3,59 juta penumpang.
- Selain itu, juga ditetapkan kebijakan perpanjangan jam operasi bandar udara, untuk memperkuat kelancaran mobilitas selama masa liburan.
5. Diskon Tarif Tol
- Diskon tiket pesawat berkisar 10%-20% dari harga tiket.
- Diskon diberikan periode 22,23,31 Desember 2025, di 26 ruas jalan tol, 2 Jabodetabek, 9 TransJawa, 3 Non-Jawa, 12 Trans Sumatera.
Selanjutnya: DJP Jamin Kualitas Coretax: Vendor Penuhi Standar Pendidikan S1
Menarik Dibaca: 4 Tanda Harus Ganti Bra, Perhatikan Cup hingga Kawat Bra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













