kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.688   12,00   0,07%
  • IDX 8.562   39,89   0,47%
  • KOMPAS100 1.186   5,74   0,49%
  • LQ45 860   3,22   0,38%
  • ISSI 302   2,79   0,93%
  • IDX30 443   -0,49   -0,11%
  • IDXHIDIV20 513   0,27   0,05%
  • IDX80 133   0,77   0,58%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 142   0,18   0,13%

Menkum Ungkap Alasan Belum Menerima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi


Rabu, 26 November 2025 / 13:38 WIB
Menkum Ungkap Alasan Belum Menerima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi
ILUSTRASI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Menkum Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima salinan keppres terkait rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima salinan keputusan presiden (keppres) terkait rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. 

Pasalnya, pada saat rehabilitasi itu diumumkan, ia sedang tak berada di Istana. Oleh karena itu, ia belum menyerahkan salinan keppres tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Waktu kemarin diumumkan, saya kebetulan lagi tidak berada di Istana, sekali lagi, kita tunggu saja," ujar Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025). 

Ia berjanji segera menyerahkan salinan keppres tersebut ke KPK jika sudah menerimanyanya agar ketiganya dapat segera dibebaskan.

Baca Juga: Zulhas Buka Suara Soal Temuan Beras Impor Ilegal: Kita Tak Ada Izin Impor!

"Yang jelaskan kemarin sudah Pak Mensesneg sudah sampaikan bahwa Keppres-nya sudah keluar. Kemudian tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung juga sudah selesai," tuturnya.

Supratman menjelaskan, secara prosedur, Keppres itu memang ditujukan kepada dirinya selaku Menteri Hukum sebagai pengusul pemberian rehabilitasi. Setelah itu, Keppres akan diserahkan ke KPK yang menjadi dasar Ira dan kawan-kawan bisa dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

"Nanti setelah kami terima, baru kemudian nanti kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini saya belum terima," imbuh dia. 

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku masih menunggu surat keputusan terkait pemberian rehabilitasi terhadap Ira dan kawan-kawan. 

Budi mengatakan, surat tersebut menjadi dasar Ira dan kawan-kawan bisa dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu.

Setelah KPK menerima surat keputusan tersebut, pimpinan KPK dan jajarannya akan memproses surat itu melalui rapat pimpinan.

Baca Juga: Soal Formula UMP 2026, Pemerintah Masih Hitung Kebutuhan Hidup Layak

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/26/13055861/menkum-ungkap-alasan-belum-serahkan-salinan-keppres-rehabilitasi-ira.

Selanjutnya: PLN EPI Ungkap Potensi Peningkatan LNG Hingga 104 Kargo di Tahun 2026

Menarik Dibaca: 5 Alasan Mengapa Membersihkan Rumah Bagus Untuk Kesehatan Mental

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×