Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan kendala ekspor sejumlah komoditas tambang mulai terurai setelah sempat tertahan akibat indikasi kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ).
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurrachman menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis LTJ di KSP pada Senin (27/7/2026) telah dilakukan koordinasi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan berbagai lembaga terkait untuk merumuskan harmonisasi regulasi mengenai tata niaga mineral ikutan.
"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Istana: Ekspor Mineral yang Mengandung Unsur Tanah Jarang sebagai Sampingan Dibuka
Dudung mengungkapkan, kebijakan pembatasan atau larangan ekspor tidak boleh digeneralisasi terhadap komoditas komersial lain yang secara alami memiliki unsur ikutan LTJ.
Batasan regulasi tersebut perlu diperjelas agar kegiatan ekspor produk olahan tambang utama tetap bisa berjalan tanpa hambatan birokrasi di lapangan.
"Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang, bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ungkapnya.
Dia bilang, kesepahaman ini dijadikan acuan transisi bagi eksportir, surveyor, hingga Bea Cukai demi kesamaan persepsi. Bersamaan dengan itu, pemerintah tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung guna menjamin kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi tata kelola mineral ikutan berlangsung.
Di sisi lain, Dudung memastikan, ekspor yang sempat tertahan pada pekan lalu akibat laporan surveyor (LS) yang tak diterbitkan, kini sudah diterbitkan.
"Hasil komunikasi KSP pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 dengan berbagai pihak terkait antara lain memberikan kepastian kepada PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan," katanya.
Dia menyebutkan, LS yang sempat tertunda tersebut mengacu pada perusahaan eksportir untuk komoditas alumina hingga turunan nikel.
Baca Juga: BPS: Inflasi Tahunan Pada Juli 2026 Mencapai 2,88% Didorong Makanan dan Transportasi
"Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas yaitu antara lain alumina, tembaga, Katoda, dan komoditas turunan dari Nikel," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah menyebutkan, hingga Rabu (29/7/2026), masih terdapat sekitar 120 LS yang belum diterbitkan.
Dokumen tersebut mencakup berbagai komoditas lintas industri yang berasal dari kegiatan pertambangan di Sulawesi, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung.
"Per Rabu 29 Juli 2026, kami mendapatkan informasi bahwa masih ada sekitar 120 Laporan Surveyor (LS) yang belum terbit. LS ini terdiri dari berbagai macam komoditas (lintas industri) dari produk pertambangan yang berasal dari kegiatan operasional di Sulawesi, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Menurut Arif, ratusan dokumen tersebut saat ini masih berada dalam proses penyelesaian di sejumlah lembaga verifikasi. FINI mencatat keterlambatan penerbitan LS tersebar di lima perusahaan surveyor nasional.
"LS ini merupakan LS yang saat ini prosesnya belum tuntas di beberapa surveyor seperti Anindya, Carsurin, Sucofindo, Tribhakti, dan Geo Services," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
