Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga bulan berselang dari abolisi yang diterima Tom Lembong dari Presiden Prabowo Subianto, kini giliran Ira Puspadewi yang mendapat rehabilitasi dari Prabowo. Ada kesamaan latar belakang keputusan Prabowo untuk Tom dan Ira?
“Ada kecenderungan seperti itu,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Lembaga Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kepada Kompas.com, Selasa (25/11/2025).
Ira Puspadewi, dulu adalah Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, perusahaan negara. Dia bersama dua orang lainnya divonis hakim 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Vonis majelis hakim pada 20 November itu diwarnai dissenting opinion.
Ketua majelis yakni Sunoto meyakini seharusnya Ira mendapat vonis lepas atau ontslag. Ia menilai, perbuatan Ira dkk merupakan sebab akibat dari keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule. Artinya, mereka tidak bisa dipidanakan meski keputusan bisnis mereka membawa dampak buruk bagi perusahaan milik negara.
Adapun untuk Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan itu dulu juga divonis oleh hakim gara-gara kebijakannya dalam hal impor gula. Tom kala itu, usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 18 Juli, menilai ada kejangalan karena hakim dinilainya mengabaikan kewenangan Menteri Perdagangan.
Baca Juga: KPK Respons Rehabilitasi Ira Puspadewi: Hak Prerogatif Presiden
Yusril mengakui persamaan antara vonis Tom Lembong dengan Ira Puspadewi ada pada keputusan kebijakan yang dikenakan pidana.
“Nampaknya seperti itu. Beleid atau kebijakan yang diambil, sepanjang bebas dari niat buruk dan permufakatan jahat (kolusi), mestinya tidak dapat dinilai oleh pengadilan. Itu adalah yurisprudensi tetap dalam sistem peradilan pidana,” kata Yusril.
Profesor hukum tata negara ini menilai ada risiko psikologis yang dapat menghinggapi para pejabat bila tiap kebijakan diperkarakan masuk tindak pidana korupsi (tipikor), yakni pejabat ketakutan membuat keputusan karena ada risiko masuk penjara.
“Kalau semua kebijakan ditipikorkan, para pejabat akhirnya tidak berani mengambi keputusan. Negara ini akan jalan di tempat,” kata Yusril.
Tidak bisa dipidanakan
Soal eksistensi mens rea atau niat jahat dalam kebijakan yang dikenakan pidana juga menjadi poin persamaan antara kasus Tom dan Ira. Yusril menilai kebijakan yang tidak dilandasi niat buruk maka tidak bisa dinilai sebagai kejahatan oleh pengadilan.
Mundur ke belakang saat vonis Tom Lembong, saat itu sempat muncul sorotan terhadap ketiadaan mens rea dari Tom. Sorotan saat itu datang dari Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan, sekaligus mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan guru besar hukum tata negara.
“Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya geen straf zonder schuld, artinya tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan,” kata Mahfud pada 22 Juli 2025. Adapun vonis 4,5 tahun untuk Ira Puspadewi juga mengandung pengakuan soal ketiadaan niat jahat. Ini tercermin dari dissenting opinion ketua majelis hakim Sunoto. Sunoto menilai keputusan bisnis para terdakwa dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena Sunoto tidak ditemukan iktikad jahat dan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tidak menikmati korupsi
Dalam pembacaan vonis Kamis (20/11/2025) pekan lalu, Ira dkk dinyatakan tidak menikmati uang
hasil korupsi. Perbuatan mereka disebut sebagai kelalaian berat yang berujung pada tindakan korup, yaitu memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana dalam sidang Kamis lalu.
Dalam proses akuisisi, PT ASDP disebutkan telah memperkaya PT JN dan pemiliknya Adjie, senilai Rp 1,25 triliun. Angka ini dinilai menjadi kerugian keuangan negara.
Karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri, Ira dkk lolos dari dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999. Tapi, ketiganya dinyatakan melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Baca Juga: Menkum Ungkap Alasan Belum Menerima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi
Adapun untuk Tom Lembong yang dulu sempat divonis empat tahun enam bulan bui (sebelum mendapat abolisi dari Prabowo), juga disebut tidak menikmati uang hasil korupsi. Majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya 18 Juli 2025 kala itu bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu. Hal ini diungkap hakim Alfis saat membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis. "Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis.
Namun menurut hakim, kebijakan Tom saat menjadi Mendag membuat negara rugi Rp 194 miliar. Tom, meskipun tidak menikmati hasil korupsi, namun disebut memperkaya 10 orang pengusaha gula swasta dalam impor gula 2015-2016.
Rehabilitasi sesuai kaidah
Yusril mengatakan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo untuk Ira Puspadewi telah sesuai dengan kaidah hukum.
"Sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung. MA telah memberikan pertimbangan tertulis, dan hal itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi telah sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku," tegas Yusril.
Meski demikian, Yusril tidak mengungkap isi konsiderans Keputusan Presiden (Keppres) soal rehabilitasi untuk Ira itu. Menko Yusril melanjutkan, melalui Keppres Rehabilitasi tersebut, ketiga mantan Direksi ASDP tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor. Seluruh kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara dipulihkan.
"Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana,” kata Yusril.
Selanjutnya: Gus Yahya Tegaskan Dirinya Tidak Bisa Diberhentikan Kecuali Lewat Muktamar
Menarik Dibaca: 4 Tanda Harus Ganti Bra, Perhatikan Cup hingga Kawat Bra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












