kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terima Disebut Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun


Kamis, 06 November 2025 / 19:50 WIB
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terima Disebut Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
ILUSTRASI. Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi saat melakukan sesi foto seusai mengunjungi kantor Tribun Network di Jakarta, Rabu (31/8/2022). TRIBUNNEWS/REZA ARIEF DARMAWAN. Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry , Ira Puspadewi tidak terima dirinya disebut merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi tidak terima dirinya disebut merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun. 

Ira mengatakan, perhitungan kerugian keuangan negara untuk kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022 yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar dan tidak masuk akal. 

“Tapi, tetap saja ada yang tega memaksakan agar kami diadili, maka kerugian dibuat menjadi lebih besar lagi, menjadi Rp 1,253 triliun. Apakah kerugian negara sebesar 98,5% dari harga transaksi itu masuk akal?” ujar Ira saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). 

Ira menyebutkan, perhitungan kerugian keuangan negara ini dilakukan oleh internal KPK, bukan BPKP atau BPK. Dan, perhitungan ini justru dilakukan tiga bulan setelah Ira ditahan.

Baca Juga: Demi Harmonisasi Perda, Apkasi Desak Pemerintah Terbitkan Peraturan Pelaksana UU Desa

Adapun, perhitungan kerugian negara versi KPK menghargai satu kapal milik PT Jembatan Nusantara (PT JN) di angka Rp 19 miliar per kapal.

Angka ini dinilai terlalu kecil karena harga itu setara satu kapal feri lama berukuran kecil. Sementara, kapal PT JNI memiliki ukuran gross tonnage 99.000 ton. 

Karena perhitungan ini, proses akuisisi PT JN oleh ASDP dinilai telah digelembungkan atau di-markup hingga 6.600%. 

Ira mengatakan, perhitungan KPK Bisa murah karena mereka menganggap kapal milik PT JN sebagai besi tua. 

Berat total kapal pun dihitung dengan harga besi tua untuk dinilai sebagai kerugian negara. 

Metode perhitungan ini juga diprotes oleh para terdakwa karena kapal-kapal PT JN masih bisa dan layak untuk digunakan dalam operasional PT ASDP. 

“Kapal-kapal yang faktanya laik laut dan laik layar pun dinilai dengan harga scrap, alias besi sangat tua, kiloan, hingga muncul perhitungan kerugian negara yang sangat besar,” lanjut Ira. 

Untuk memberikan penjelasan bandingan, pihak Ira melakukan perhitungan sendiri. 

Seorang ahli dari ITS sempat dihadirkan dalam persidangan dan menjelaskan kalau kapal yang mirip dengan yang digunakan ASDP harganya sekitar Rp 171 miliar. 

“Sebagai pembanding, kapal yang mirip spesifikasinya milik ASDP dihargai sekitar Rp 171 miliar. Kapal lain yang ASDP hampir beli adalah Rp 195 miliar hingga 220 miliar,” imbuhnya.

Ira menilai, kapal-kapal yang selama ini digunakan PT ASDP bernilai ratusan miliar, bukan Rp 19 miliar per kapal, seperti yang didakwakan JPU. 

Perbedaan harga ini yang membuat angka kerugian keuangan negara melambung tinggi.

Lebih lanjut, Ira membantah kalau akuisisi PT JN merugikan PT ASDP.

Ira menjelaskan, sejak PT ASDP berdiri pada tahun 1973 hingga sekarang, ASDP tidak pernah mendapatkan bantuan subsidi yang cukup dari pemerintah. 

BUMN ini juga selalu kesulitan untuk membeli dan membangun kapal baru. 

Padahal, kapal-kapal ini dibutuhkan untuk operasional ASDP sehari-hari, terutama di jalur daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). PT ASDP juga semakin sulit mengajukan pengadaan kapal sejak tahun 2017.

Saat itu, pembatasan izin operasional diberlakukan sehingga akuisisi menjadi salah satu cara yang paling mungkin untuk dilakukan demi menopang operasional layanan. 

“Dengan demikian, akuisisi ini sangat menguntungkan bagi ASDP dan negara. Mendapat 53 kapal dengan izin operasi sekaligus di saat peluang mendapatkan izin baru tertutup adalah satu kesempatan langka, sulit terjadi lagi di masa depan. Ini adalah keadaan yang kami sebut dengan now or never,” pungkas Ira.

Melalui pledoinya, Ira berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. 

Tuntutan untuk Ira 

JPU menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. 

Dalam kasus ini, Ira dan dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun. 

Jaksa menuntut agar Yusuf Hadi dan Harry Muhammad, masing-masing dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. 

Kerugian senilai Rp 1,25 triliun ini berasal dari pembelian kapal-kapal yang sudah rusak dan karam milik PT JN. 

Pembelian kapal ini menjadi salah satu syarat agar PT JN bisa diakuisisi oleh PT ASDP. 

“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, menyebut terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam," jelas jaksa.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memperkaya pemilik PT JN, Adjie senilai Rp 1,25 triliun. Angka ini kemudian disebut sebagai kerugian keuangan negara. Tindakan korup Ira dan dua terdakwa lainnya diyakini telah melanggar dakwaan primair JPU yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Ekspor 87 Kontainer Produk Turunan CPO, Begini Kronologinya!

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/06/18231271/eks-dirut-asdp-tak-terima-disebut-rugikan-negara-rp-125-triliun?page=2.

Selanjutnya: Potensi RAJA Jangkau Pasar Global Setelah Menjadi Konstituen MSCI

Menarik Dibaca: 4 Alasan Harus Pakai Lip Balm SPF Setiap Hari, Cegah Bibir Hitam!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×