Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat untuk ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011, meski terjadi perbedaan persepsi kewenangan penyidikan antara KPK dan Polri.
Juru Bicara Johan Budi SP mengatakan, penyidikan kasus dengan tersangka Gubernur Akademi Kepolisian di Semarang, Djoko Susilo ini terus berlanjut. "Penanganan kasus dengan tersangka DS tentu tetap berjalan. Tidak terhambat dengan mispersepsi (perbedaan pandangan/ persepsi) yang terjadi antara Polri dan KPK," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8).
KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, serta dua pengusaha dari pihak swasta yaitu Budi Susanto dan Sukotjo S. Bambang. Penetapan keempat tersangka ini dilakukan seusai gelar perkara atau ekspose yang dilakukan pada 27 Juli lalu.
Sementara itu, pihak Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, baru menetapkan lima orang tersangka yang terkait kasus ini pada 1 Agustus lalu. Di mana, tiga dari lima tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu DP, BS dan SB.
Karena itu, untuk proses penanganan tersangka, termasuk pemeriksaan, KPK akan melakukan koordinasi dengan pihak Polri. "Mengenai proses pemeriksaan tersangka, KPK akan berkoordinasi dengan Polri dan saya yakin Polri tidak akan menghalang-halangi penyidik KPK yang ingin meminta keterangan dari tersangka," ungkap Johan.
Selain itu, terkait dengan barang bukti yang disita KPK dari penggeledahan dari kantor Korlantas pada Senin (30/7), Johan mengaku bahwa KPK tetap dapat mengakses barang bukti tersebut. "Barang bukti tetap bisa diakses oleh KPK. Jadi tidak benar bahwa KPK tidak bisa mengakses barang bukti meski ada penjagaan dari Mabes Polri," tutur Johan.
KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan dengan tersangka Irjen Polisi Djoko Susilo, mantan Kepala Korlantas. Selain Djoko, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini yaitu Budi Susanto, Sukotjo S. Bambang dan juga Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Brigjen Didik Purnomo.
Sedangkan dua tersangka lain adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) TR (Teddy Rusmawan) selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi LGM sebagai Bendahara Korlantas.
Bareskrim juga sudah menahan Brigjen DP, Kompol LGM, AKBP TR serta BS, sedangkan SB sudah menjadi terpidana di Rutan Kebon Waru, Bandung atas perkara penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News