kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Korona membut Ditjen Pajak kesulitan ekstensifikasi pajak


Rabu, 06 Mei 2020 / 10:05 WIB
Korona membut Ditjen Pajak kesulitan ekstensifikasi pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengumpulkan penerimaan negara melalui ekstensifikasi basis pajak baru terhambat pembatasan sosial untuk mencegah pandemi virus korona. Kondisi ini membuat pajak tidak bisa melakukan pendekatan ke wajib pajak (WP) secara tatap muka.

Ekstensifikasi basis pajak tercermin dari realisasi surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang turun. Ditjen Pajak mencatat realisasi penyampaian SPT sampai April sebanyak 10,5 juta. Angka ini turun 13,2% ketimbang periode sama tahun lalu 12,1 juta.

Padahal, sebelumnya pajak mematok target realisasi SPT bisa mencapai tingkat kepatuhan formal wajib pajak di level 80%-85% dari jumlah SPT yang terlapor yakni sebanyak 19 juta wajib pajak atau setara 15,2 juta-16,1 juta SPT. 

Baca Juga: Setoran SPT Pajak tahun ini seret akibat wabah virus corona

Adapun berdasarkan catatan Ditjen Pajak, realisasi untuk wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 10,01 juta SPT , lebih rendah 12,03% ketimbang 30 April 2019 sebanyak 11,38 juta SPT.

Baca Juga: Masih ragu pungut pajak e-commerce

Direktur Potensi dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ihsan Priyawibawa mengatakan tingkat kepatuhan SPT turun karena ada beberapa penyebab. Diantaranya adalah wajib pajak terutama orang pribadi (OP) masih mengandalkan layanan tatap muka saat pengisian SPT.

"Misalnya. kelas pajak yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk konsultasi pengisian SPT. Hal ini tidak bisa kami lakukan dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan work from home,” kata Ihsan kepada KONTAN, Selasa (5/5).

Untuk mengejar penerimaan pajak melalui ekstensifikasi tahun ini pihaknya  fokus pada pengawasan berbasis kewilayahan. Bila virus korona sudah hilang, otoritas pajak akan turun langsung ke lapangan dengan memanfaatkan data yang tersedia di sistem Ditjen Pajak, baik internal maupun eksternal seperti data faktur, data keuangan dan lainnya.

"Untuk pengamatan lapangan selama work from home belum dapat dilakukan, kami melakukan pengayaan dan perbaikan profil wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi," tutur Ihsan.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×