Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamis (30/4) kemarin, merupakan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) baik wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan. Namun, realisasi sementara, masih rendah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, realisasi pelaporan SPT sementara per kemarin, baru mencapai 10,5 juta. Angka ini turun 13,22% ketimbang periode yang sama 2019 sebesar 12,1 juta.
Padahal, otoritas pajak mematok target realisasi SPT Tahunan mencapai 15,2 juta hingga 16,1 juta. Sehingga, kepatuhan formal tahun ini ditargetkan 80%-85%.
Lebih terperinci, realisasi pelaporan SPT oleh orang pribadi mencapai 10,01 juta, turun 12,03% dari 2019. Realisasi SPT badan mencapai 584.016, juga turun 20,8% dari 2019.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sebagian WP belum mampu memenuhi kewajiban pajak secara mandiri, termasuk penyampaian SPT.
"Memang diperlukan perubahan mindset WP untuk lebih mandiri mempelajari dan melaksanakan kewajiban pajaknya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News