Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan kemasan polos tanpa identitas merek (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik dikhawatirkan menekan aktivitas ekonomi kreatif yang selama ini terhubung dengan industri tembakau.
Kebijakan yang disiapkan Kementerian Kesehatan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan itu, kemasan produk tembakau akan diseragamkan, termasuk penggunaan warna Pantone 448C serta pembatasan logo, tipografi, dan elemen desain yang menjadi identitas merek.
Dampaknya dikhawatirkan merembet ke sedikitnya enam subsektor ekonomi kreatif, yakni desain, film/video, musik, penerbitan, periklanan, dan penyiaran.
Baca Juga: Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Berdampak ke Industri dan Pekerja
Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2021, subsektor tersebut berkaitan erat dengan industri tembakau dan menyerap lebih dari 725.000 tenaga kerja.
Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya (AMLI) Fabianus Bernadi mengatakan industri media luar ruang berpotensi terdampak langsung karena hilangnya identitas produk akan membatasi materi promosi.
“Kalau produk tembakau ini tak ada identitas, lalu apa yang mau diiklankan?” kata Fabianus dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Menurut dia, kemasan merupakan bagian dari identitas sekaligus komunikasi merek. Pembatasan elemen pembeda produk dinilai akan mempersempit ruang industri periklanan dalam mengomunikasikan produk.
Ia memperkirakan sekitar 86% pengiklan produk tembakau berpotensi terdampak kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kebijakan Kemasan Polos Rokok Dikhawatirkan Tekan Petani dan Industri Tembakau
Kekhawatiran juga datang dari industri penyiaran. Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution menilai pembatasan promosi produk tembakau berpotensi menekan pendapatan penyiaran.
Data Nielsen mencatat belanja iklan rokok mencapai Rp4,5 triliun pada semester I 2022, turun dari Rp9,1 triliun sepanjang 2021. Pelaku industri juga menyebut pendapatan sektor periklanan telah tertekan hingga 50% sejak penerapan PP 28/2024.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Rifky Harsya meminta pemerintah mengkaji dampak kebijakan tersebut secara menyeluruh. Ia menilai elemen visual kemasan memiliki nilai ekonomi karena berkaitan dengan hak kekayaan intelektual (HKI).
“Yang kami dorong adalah adanya kajian komprehensif dan berbasis data,” ujar Rifky.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menegaskan plain packaging bertujuan melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari daya tarik produk tembakau.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pembatasan elemen visual ditujukan untuk mencegah produk menjadi lebih menarik atau menimbulkan persepsi keliru mengenai risiko kesehatan.
Baca Juga: Tingkatkan Penetrasi, BRI Insurance Sasar Pelaku Bisnis Ekonomi Kreatif
Dengan demikian, pelaku industri meminta pemerintah tidak hanya melihat tujuan kesehatan, tetapi juga menghitung efek berantai kebijakan tersebut terhadap industri kreatif yang selama ini memperoleh aktivitas bisnis dari sektor tembakau.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/08/13/173531226/plain-packaging-rokok-diperkirakan-bisa-picu-phk-725000-pekerja?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
